Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Muhamad Masduqi Mahfudz_201180153_Satuan Pendidikan Muadalah Sebagai Tonggak Kemajuan Pondok Pesantren di Indonesia

Satuan Pendidikan Muadalah Sebagai Tonggak Kemajuan Pondok Pesantren di Indonesia Muhamad Masduqi Mahfudz 201180153 Pondok pesantren muadalah merupakan satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin secara berjenjang dan terstruktur yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan kementerian agama. Tujuan utama penyelenggaraan pesantren muadalah diantaranya adalah untuk menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada peserta didik, mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik agar menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin), serta mengembangkan pribadi akhlakul karimah pada diri peserta didik. Ada 2 tipe pesantren muadalah, yaitu satuan pendidikan muadalah salafiyah dengan kitab kuning sebagai basisnya, dan satuan pendidik

Muhamad Masduqi Mahfudz_201180153_Pendidikan Islam Dalam Sistem Kebijakan Pendidikan Nasional

PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL Muhamad Masduqi Mahfudz 201180153 1. Pengertian Pendidikan, Pendidikan Nasional, dan pendidikan Islam. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pendidikan Islam menurut Zakiah Darajat adalah pembentukan kepribadian muslim atau perubahan sikap dan tingkah laku sesuai dengan petunjuk ajaran Islam. 2. Kedudukan Pendidikan Islam dalam Sistem Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. UU No. 20 Tahun 2003 pada

Muhamad Masduqi Mahfudz_201180153_Perkembangan dan tantangan kebijakan pendidikan Islam di Indonesia

PERKEMBANGAN DAN TANTANGAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA Muhamad Masduqi Mahfudz 201180153 A. Perkembangan Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia 1. Masa Pra Kemerdekaan, pada masa ini kebijakan pemerintahan kolonial Belanda terhadap kebijakan pendidikan Islam di Indonesia bersifat menekan diskriminatif, dimana pendidikan Islam harus dikontrol, diawasi dan dikendalikan. 2. Masa Orde Lama, keberadaan pendidikan Islam pada masa awal kemerdekaan semakin jelas, karena beberapa lembaga telah diakui bahkan dilindungi dan dikembangkan oleh pemerintah. 3. Masa Orde Baru, pada masa ini, kebijakan system pendidikan nasional didasarkan pada Tap MPRS No. 27 pasal 1 tanggal 5 Juli 1996. 4. Masa Reformasi, pada awal reformasi, SISDIKNAS masih diatur oleh UUSPN No. 2 tahun 1989 yang menurut banyak kalangan orang sudah tak sesuai dengan UU No. 2 tahun 1999 tentang otonomi daerah.  B. Tantangan Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Indonesia Adapun beberapa tantangan utama yang dia